TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Baca Juga: Vladimir Putin Terkonfirmasi Tidak Akan Hadir Pada KTT G20 di Bali
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling
Apa itu SIM Keliling?
Artikel Terkait
Jadwal Salat Subang Hari Ini, 29 November 2022
Jadwal Salat Subang Hari Ini, 30 November 2022
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, Rabu 30 November 2022, Awan Tebal pada malam hari.
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini Rabu 30 November 2022
Prakiraan Cuaca Subang Hari Ini, 1 Desember 2022