TiNewss.Com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) membebaskan kembali biaya pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) alias BBNKB Gratis.
Pernyataan tersebut dinyatakan Bapenda Jabar di akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pada hari Jumat 28 Oktober 2022.
Pembebasan BBNKB-II tersebut bisa dinikmati lagi mulai 1 November sampai 23 Desember 2022.
Program tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Sumedang Creative Center Gelar Lomba Karaoke Antar OPD, Kecamatan, dan Darma Wanita Sumedang
Kenapa Kita Harus Balik Nama Kendaraan? Ini Alasan dan Keuntungannya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (1),bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama bukti kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
Adapun keuntungannya sebagai berikut :
Artikel Terkait
Sumedang Bantu Indonesia, Terkait SPBE, Ini Kata Herman Suryatman
Dewi Perssik Perang dengan Oknum Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar?
Lagu Lawas November Rain Guns N Roses, Viral Seiring Datangnya Musim Hujan
Dewi Perssik Gelar Sayembara Berhadiah Duit Rp100 Juta, Ikutan?
Sumedang Creative Center Gelar Lomba Karaoke Antar OPD, Kecamatan, dan Darma Wanita Sumedang