TiNewss.Com - Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Jawa Barat Ke 37 tahun 2022 di Kabupaten Sumedang, telah mengumumkan daftar peserta terbaik untuk masing-masing cabang dan golongan MTQ, pada penutupan acara yang digelar pada 25 Juni 2022 malam di halaman Gedung IPP Sumedang.
SK bernomor 05/DH/KEP/MTQ-Prov/VI/2022 merupakan Surat Keputusan Dewan hakim, yang tidak bisa diganggu gugat.
SK ditandatangai dan di cap, oleh Ketua Dr. KH Syukriadi Sambas, M.Si dan Sekretaris Dr. KH. Asep Mustofa Kamal, S.Ag.
Sayangnya, dalam SK tersebut ada beberapa kontroversi atau setidaknya perlu mendapatkan penegasan, karena ada perbedaan antara Nomor peserta, Nama peserta dan juga asal Kabupaten antara SK dengan Nomor Peserta yang sebenarnya atau yang tercantum dalam daftar peserta pada website mtq.sumedang.go.id dan http://lptqjabar.org/
Contoh Kasus 1:

Tertulis dalam Lampiran SK Nomor 05/DH/KEP/MTQ-Prov/VI/2022, Untuk Golongan 30 Juz Putri, Peserta harapan III dengan nomor peserta 693 bernama Ayu Amiroh Lutfiyah Abkar asal Kota Cirebon. Data ini sama dengan data pada website http://lptqjabar.org/ yakni urutan ke-6 (baca: harapan III) adalah peserta dengan nomor 693 meraih nilai 267,5.
Namun demikian, dalam data mtq.sumedang.go.id untuk peserta tersebut dengan nomor 693 adalah bernama UMMU NAHDZO KAMILAH, sedangkan AYU AMIROH LUTFIYAH ABKAR bernomor peserta 651.
Nomor peserta 651, sebagaimana tercantum dalam perolehan nilai yang dipublis pada http://lptqjabar.org/ mendapatkan nilai sebesar 167 saja dan berada pada urutan ke 19 dari 20 peserta putri yang mengikuti pertandingan ini.
Namun demikian, justru UMMU NAHDZO KAMILAH menerima Piagam penghargaan utusan Kabupaten Cirebon sebagai Hafidzhah Harapan III Cabang Tahfidzh Golongan 30 Juz.
Contoh Kasus 2:

Tertulis dalam Lampiran SK Nomor 05/DH/KEP/MTQ-Prov/VI/2022, Untuk Cabang Syarh Al Quran Regu Syarh Al Quran Putera tertulis Terbaik kedua adalah Nomor peserta S.22 dengan nilai 282,50 asal Kabupaten Majalengka.