TiNewss.com – Polda Jabar menetapkan sebanyak 11 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) jadi tersangka perusakan fasilitas di Markas Polda Jabar dalam demo anarkis Kamis 27 Januari 2022 kemari.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat 28 Januari 2022 hari ini
“Sebanyak 11 tersangka itu merupakan sebagian dari 731 orang yang diamankan oleh aparat kepolisian setelah pembubaran aksi yang diwarnai kericuhan Kamis kemarin,” kata Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bicara Soal Rute Nyapres seperti Joko Widodo, Tokoh Sunda Menyatakan Berat
Menurut Ibrahim Tompo, selain kesebelas tersangka, ada juga yang berstatus saksi yang juga termasuk yang ikut aksi kemarin.
Terhadap tiga saksi tersebut, katanya, bisa jadi penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka, jika ada unsur yang memenuhi.
“Tapi untuk sementara, yang tiga orang masih sebagai saksi,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa mereka dijadikan tersangka, dikenakan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Presiden Ukraina Memecat Komandan Garda Nasional yang Mengundurkan Diri!
Ditanya mengenai Ketua Umum GMBI berinisial F yang sudah ditangkap, Ibrahim mengatakan belum jadi tersangka.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan dalam perkembangannya nanti," ujar Ibrahim.
Sebelumnya, tanggal 27 Januari 2022, massa GMBI melakukan unjuk rasa di Mapolda Jabar untuk mempertanyakan kasus yang menimpa rekan GMBI di Karawang.
Baca Juga: Kebutuhan Minyak Goreng Nasional Itu Berapa Sih? Ini Kata Mendag Muhammad Lutfi
Sayangnya, aksi mereka berlangsung anarkis. Selain itu, massa pun merusak fasilitas umum serta fasilitas milik negara.
Polda Jabar selanjutkan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) itu, dengan melakukan penangkapan terhadap 725 orang.
Artikel Terkait
Polda Jabar Amankan 735 Massa GMBI Usai Demo Anarkis, Kabid Humas : 16 Positif Narkoba!