TiNewss.com – Kendati mendapat sorotan dari Komnas HAM dan aktifis HAM lainnya, tuntutan hukuman untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tidak berubah, yakni hukuman mati.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana di Bandung, Kamis 27 Januari 2022 hari ini.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Maksudnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap akan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap yang bersangkutan.
Tuntutan itu tidak berubah walaupun dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.
Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Baca Juga: KPU Sumedang Lakukan Roadshow Persiapan Pemilu 2024, Kenapa?
"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.
Artikel Terkait
Herry Wirawan Sang Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia!
Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Jadi Polemik, Melanie Subono Bilang Begini