Dewan Kebudayaan Sumedang Tuntut PAW Arteria Dahlan, Inilah Pernyataan Resminya!

- Rabu, 19 Januari 2022 | 09:31 WIB
Ketua dan Sekretatis Umum Dewan Kebudayaan Sumedang. Tatang Sobana dan Asep Anang Supriatna (foto dok pribadi/Asep Anang Supriatna)
Ketua dan Sekretatis Umum Dewan Kebudayaan Sumedang. Tatang Sobana dan Asep Anang Supriatna (foto dok pribadi/Asep Anang Supriatna)

 

TiNewss.com – Seperti beberapa fihak lainnya di Tatar Sunda, Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) pun mengecam pernyataan Arteria Dahlan soal pemintaan pemecatan Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda kepada Jaksa Agung.

Selain mengecam, DKS juga menuntut PAW atas Artelia Dahlan, selain menuntut permintaan maaf dan mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR RI.

Berikut ini pernyataan dari DKS Sumedang yang ditandatangani Ketua Tatang Sobana dan Sekretaris Umum Asep Anang Supriatna.

Baca Juga: Horee! PeduliLindungi Bisa Diakses Tanpa Kuota Internet, Cek Caranya di Sini!

Apa yang disampaikan Arteria Dahlan merupakan sikap arogansi berlebihan, menyulut kemarahan masyarakat Sunda dan berpotensi merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagai sikap rasis seorang wakil rakyat yang sangat melukai masyarakat  Sunda

Atas hal tersebut, DKS menuntut dilakukannya PAW terhadap yang bersangkutan karena menunjukkan sikap telah menyulut kegaduhan dan memecah belah Persatuan dan Kesatuan sesama warga Bangsa

Menuntut Arteria Dahlan meminta maaf kepada masyarakat Sunda dan mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan di DPR RI sebagai bentuk tanggungjawab moral atas ucapannya yang berdampak pada kemarahan masyarakat Sunda.

Baca Juga: Omicron Menular Sangat Cepat, Tapi Kata Menkes Gejala Pasiennya Lebih Ringan

DKS mendukung sikap Gerakan Masyarakat Sunda dan menghimbau untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menunjukkan sikap yang tetap tetang, sambil menunggu itikad baik dan tanggung jawab Artalia Dahlan atas ucapannya sendiri.”

Artalia Dahlan, anggota DPRRI dari PDIP menyampaikan pernyataan permintaan pemecatan terhadap seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, kepada Kejaksaan Agung.

Dia menyampaikan hal itu saat komisinya melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung, Senin 17 Januari 2022 lalu. ***

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ridwan Kamil Menanti Kejutan Masa Depan

Sabtu, 30 September 2023 | 21:43 WIB

Tragedi Kebakaran Melanda Salah Satu Pabrik di Majalaya

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB

Misteri Penemuan Mayat Bayi di Cikancung, Jawa Barat

Kamis, 21 September 2023 | 21:20 WIB
X