Raja Raja LAK Galuh Pakuan Soal Pernyataan Arteria Dahlan : PDI P Hanya Butuh Suara Kami

- Rabu, 19 Januari 2022 | 08:47 WIB
Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB kecam Arteria Dahlan (foto dok pribadi)
Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB kecam Arteria Dahlan (foto dok pribadi)

TiNewss.com –Tokoh Sunda sekaligus Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB, mengecam keras pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kajati pengguna Bahasa Sunda dalam rapat dipecat Kejaksaan Agung.

Dikutip dari sebuah sumber, Evi menyimpulkan bahwa pernyataan yang keluar dari Arteria menjadi bukti bahwa PDI P –partaianya Arteria, tidak paham apa itu Bhinneka Tunggal Ika, selain tidak menghormati kearifan lokal.

"PDI Perjuangan hanya butuh suara kami, Bangsa Sunda saat pemilu saja. Tapi sayangya mereka tak mau menghormati ke-Bhinekaan bangsanya," ucap Evi Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Yerusalem dalam Al Qur'an, Kunci untuk Memahami Dunia Modern (Bagian ke-15)

Arteria Dahlan, seperti diketahui membuat pernyataan ketika komisinya mengadakan rapat dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Ia dalam kesempatan itu meminta seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam rapat menggunakan Bahasa Sunda dipecat. Tetapi dia tida menyebut kajati yang ia maksud.

Pernyataan itu kemudian melahirkan gejolak di masyarakat teristimewa di kalangan orang Sunda dengan berbagai komunitasnya.

Baca Juga: Musyawarah Guru Basa Sunda SMA Jawa Barat Lawan Arteria Dahlan Lewat Twibbon, Ini Link-nya

Evi menambahkan, Arteria Dahlan harusnya mendalami  UUD 1945, terutama pasal 32 ayat 2.

Di sana, katanya, jelas, ada catatan penting mengenai bahasa daerah. "Bahasa daerah itu dilindungi pasal 32 ayat 2 UUD 1945, coba itu politisi suruh baca kembali," ujarnya.

Ayat 1 Pasal 32 UUD 1945 menyatakan bawa  “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

Baca Juga: Angka Kesembuhan Covid-19 Capai 96,4 Persen, Presiden Joko Widodo: Tetap Waspada Tetapi Tidak Panik

Sedangkan aya duanya menyatakan bahwa  “Negara menghormati, dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional," ujarnya. ***

Editor: Aam Permana S

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X