• Sabtu, 30 September 2023

Polresta Bandung dalam Satu Pekan Ciduk 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:00 WIB
Polresta Bandung ciduk 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu mingg terakhir (Foto humas Polresta Bandung)
Polresta Bandung ciduk 8 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu mingg terakhir (Foto humas Polresta Bandung)

Tinewss.comPolresta Bandung dalam satu pekan terakhir berhasil menciduk sebanyak 8 tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dari beberapa tempat berbeda. Semuanya kini mendekam di sel tahanan untuk diproses sebagaimana undang-undang yang berlaku.

“Kedelapan tersangka tersebut adalah GS (41), AR (42), MW (21), AH (27), WH (24), AA (23), AN (24), dan GM (19),” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi.

Dalam keterangannya sebagaimana diterima TiNewss Selasa 18 Januari 2022, Dadang mengatakan bawa pengungkapan kasus narkoba tersebut selain hasil penyelidikan langsung petugas, juga berkat laporan masyarakat.

Baca Juga: Menkes Prediksi Omicron Memuncak Februari, Mayarakat Diminta Siap dan Waspada

Berdasarkan penyelidikan dan laporan, di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Bandung diketahui sering ada transaksi narkoba, dan berkeliaran pemakainya.

Saat kesatuan menurunkan timnya ternyata benar, ada beberapa aktifitas yang mencurigakan terkait narkoba, dan segera melakukan penangkapan.

Sehingga tertangkaplah sebanyak 8 tersangka yang terdiri dari penjual, pembeli dan juga pemakai narkoba dan obat terlarang beserta barang buktinya.

Baca Juga: Menag Minta Baznas Atasi Penanggulangan Kemiskinan

"Sebanyak 8 tersangka ini ada yang berlatar belakang buruh 6, dan wiraswasta  2 ," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Mereka ditangkap antara lain di Kecamatan Katapang, Majalaya, Cileunyi, Rancaekek dan Ciparay.

"Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti, terdiri dari 12 gram sabu, 172 gram ganja, tembakau gorila 4 gram, dan 120 butir pil psikotropika," lanjut Kusworo.

Baca Juga: Yerusalem dalam Al Qur'an, Kunci untuk Memahami Dunia Modern (Bagian ke-14)

Ke delapan tersangka itu, tambahnya, ada  yang terjerat pasal 112, undang- undang 35 tahun 2009 karena memiliki menyimpan narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan ada yang dijerat pasal 60 UUD, nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. ***

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tragedi Kebakaran Melanda Salah Satu Pabrik di Majalaya

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB

Misteri Penemuan Mayat Bayi di Cikancung, Jawa Barat

Kamis, 21 September 2023 | 21:20 WIB
X