TiNewss.com – Polresta Bandung menciduk mantan Kepala Desa Cihawuk AS karena diduga melakukan korupsi anggaran desa sebesar 800 juta rupiah lebih, Senin 17 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi wartawan Selasa 18 Januari 2022, AS sebenarnya membantah tuduhan tersebut. Namun polisi tidak terpengaruh, karena sudah memiliki sejumlah bukti.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti yang tersangka menyalahgunakan anggaran pembanggunan desa,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Menag Minta Baznas Atasi Penanggulangan Kemiskinan
Bukti tersebut, jelasya, bahkan didukung hasil audit Inspektorat dalam kaitannya dengan penggelapan pajak.
Jadi, polisi tidak ada alasan untuk tidak memproses yang bersangkutan.
Keterangan diperoleh Tinewss, pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala desa itu berawal dari laporan masyarakat.
Warga melapor, di Desa Cihawuk banyak pengerjaan fisik seperti jalan dan jembatan yang tidak sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, ada beberapa proyek yang baru dikerjakan setelah insfrastrukturnya rusak.
Artikel Terkait
Sertijab Kepala Desa Kecamatan Sumedang Utara Tetap Terapkan Prokes
Perangkat Desa Mulyasari Sambut Baik Kepala Desa Terpilih
Desa Mekarjaya, Satu-Satunya Kepala Desa Bergelar Doktor Di Sumedang
Kepala Desa Cimara Akan Revitalisasi BUMDes Demi Meningkatkan PAD
Testimoni Kepala Desa Cinangerang, Mencari Tukang Doa Saja Susah
Irwansyah Monitor Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Padasuka
Lantik 89 Kepala Desa, Bupati Sumedang : Permudah Urusan Rakyat
Ini Daftar 89 Kepala Desa Baru di Sumedang
Daftar Nama Kepala Desa di Kabupaten Sumedang Per Tahun 2021
Ada ada Saja Ulah Kepala Desa Ini, Buka Pintu Darurat Hingga Pesawat Citilink Gagal Terbang