TiNewss.com – Kasus mafia tanah menjadi perhatian Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri.
Salahsatu kasus yang kini sedang diusut adalah dugaan mafia tanah di Kota Depok yang melibatkan Kadis Perhubungan Eko Herwiyanto.
“Ya, kami sedang menyelidiki kasus tersebut. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti Pa Eko itu,” jelas Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Direktur Tipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu Malam, Andin Skak Irvan Soal Jesica, Akankah Tetap Aman?
Selain Eko, yang sudah ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar, dan Hanafi pihak swasta.
“Semuanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti,” ujarnya.
Perkara tersebut, menurut informasi berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Baca Juga: 5 Tahapan: Cara membuat Kontak WA Jadi Prioritas
Dalam kasus itu, tersangka Burhanudin diduga menggunakan surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai tempat pemakaman umun (TPU).
Artikel Terkait
Dorong Pariwisata, Pemkab Sumedang Hibahkan Tanah ke UPI
Rayakan Isra Mi'raj, Polres Sumedang Ucap Syukur Atas Hibah Tanah dari Pemda
Berikut 12 Zona Merah COVID-19 Di Tanah Air, Jakarta Dan Jabar Nihil
Pergerakan Tanah Di Tanjungwangi Masih Terasa, 73 Jiwa Diamankan Diposko
Hut 69 Kopassus, Menhan Kenang saat Mengabdi Tanah Air
Pemda Sumedang Resmi Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Polres, UPI, Kemenag dan MUI
Pihak DPRD Menyetujui Pemda Sumedang Hibah Tanah Daerah
Menteri Komunikasi Informasi Terbitkan SKB Untuk Permudah Media Siber di Tanah Air
Polres Sumedang Terima Tanah Hibah dari Pemda Sumedang dan Miliki Dua Falitas Baru
Kabar Gembira: 3 Tanah Kas Desa untuk Tol Cisumdawu Akan Segera Cair, 17 Sisanya Masih Proses