TiNewss.com - Melalui Surat Nomor 800/8571/OTDA, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat, per tanggal 27 Desember 2021.
Hal tersebut menunjuk surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3319/OT.03/ORG Tanggal 21 Juni 2021, perihal Penyederhanan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Adapun ke 10 Daerah yang mendapat persetujuan perubahan dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, adalah:
Baca Juga: Kabag Humas Sumedang Beberkan Pengaruh Pernghargaan Yang Diterima Sumedang Untuk Kesejahteraan Masyarakatnya
1. Provinsi Jawa Barat
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Majalengka
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Indramayu
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Bekasi
8. Kabupaten Purwakarta
9. Kota Cirebon
10. Kota Banjar
Dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 17 Tahun 2021, tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB.
Persetujuan dari Kemendagri sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Penepatan Kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Adminsitrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan.
Baca Juga: Hasil Final 'Raffi VS Kaesang' Liga 2, Antarkan Persis Solo Naik ke Liga 1
Kepada Kepala Daerah yang telah mendapatkan persetujuan, Kemendagri meminta agar melantik Pejabat Administrasi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional sebelum tanggal 31 Desember 2021 dengan angka kredit dan mekanisme sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Surat tersebut, berikut adalah jumlah ASN yang terdampak dari Jabatan Adminsitrasi menjadi Jabatan Fungsional.
1. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sebanyak 326 orang,
2. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, sebanyak 245 orang,
3. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, 329 sebanyak orang,
4. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, sebanyak 346 orang,
5. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, sebanyak 133 orang,
6. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, sebanyak 262 orang,
7. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, sebanyak 406 orang,
8. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, sebanyak 280 orang,
9. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, sebanyak 181 orang,
10. Penyetaraan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, sebanyak 267 orang,
Baca Juga: Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Raih Nilai SAKIP 2020 BB, Ini Kata Wabup Erwan
Berdasarkan data tersebut, Nama Kabupaten Sumedang ternyata tidak ada. Padahal Pemkab Sumedang baru selesai melantik Pejabat struktural menjadi Pejabat Fungsional.
Ketika dikonfirmasi ke Kabag Organisasi pada Setda Kabupaten Sumedang, ternyata Sumedang juga mendapatkan Surat Persetujuan dari Kemendagri.
Bahkan Surat persetujuan untuk Kabupaten Sumedang, lebih dulu dibandingkan dengan 10 Pemerintah Daerah tersebut di atas.
Artikel Terkait
Bupati Resmi Lantik Pengurus Dewan Kebudayaan Sumedang 2020-2025
Bupati Sumedang Peringati Isra Mi'raj Sekaligus Lantik DKM Masjid Al-Kamil
Bupati Sumedang Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemkab Sumedang
Bupati Sumedang Lantik 413 Pejabat di Sumedang, Berikut Data Lengkapnya!
Lantik 89 Kepala Desa, Bupati Sumedang : Permudah Urusan Rakyat