TiNewss.com--Sepeninggal Walikota Bandung Oded M Danial pada hari Jum'at, 10 Desember 2021, jabatan walikota Bandung otomatis kosong.
Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menjadi Plt Walikota Bandung sampai ada ketentuan lain.
Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.
Baca Juga: Epistimologi, Ontologi dan Aksiologi (Bagian ke-1)
Penunjukkan Yana Mulyana menjadi Plt Walikota Bandung didasarkan pada Undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2 huruf U tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Baca Juga: Bukan 12 yang Diperkosa Guru Ngaji di Bandung, Atalia: 20 Anak Diamankan, 9 Bayi Dilahirkan
Atas penunjukkan tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.***
Artikel Terkait
Walikota Bandung Oded M. Danial Meninggal Trending di Twitter, Ini Kata DPP PKS
Truk Terguling di Cadas Pangeran, di Duga Hilang Keseimbangan
Nasehat Oded M Danial ke Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan: Jadilah Serigala, bukan Singa si Raja Hutan!
Bukan 12 yang Diperkosa Guru Ngaji di Bandung, Atalia: 20 Anak Diamankan, 9 Bayi Dilahirkan
Epistimologi, Ontologi dan Aksiologi (Bagian ke-1)