• Jumat, 29 September 2023

Wakil Walikota Yana Mulyana Resmi Jadi Plt Walikota Bandung

- Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:00 WIB
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana saat resmikan penataan kuliner Sultan Agung. /dok. Prokopim Kota Bandung
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana saat resmikan penataan kuliner Sultan Agung. /dok. Prokopim Kota Bandung

TiNewss.com--Sepeninggal Walikota Bandung Oded M Danial pada hari Jum'at, 10 Desember 2021, jabatan walikota Bandung otomatis kosong. 

Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan jabatan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menjadi Plt Walikota Bandung sampai ada ketentuan lain.

Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan 10 Desember 2021.

Baca Juga: Epistimologi, Ontologi dan Aksiologi (Bagian ke-1)

Penunjukkan Yana Mulyana menjadi Plt Walikota Bandung didasarkan pada Undang-undang no 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2 huruf U tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Baca Juga: Bukan 12 yang Diperkosa Guru Ngaji di Bandung, Atalia: 20 Anak Diamankan, 9 Bayi Dilahirkan

Atas penunjukkan tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.***

 

 

 

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tragedi Kebakaran Melanda Salah Satu Pabrik di Majalaya

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB

Misteri Penemuan Mayat Bayi di Cikancung, Jawa Barat

Kamis, 21 September 2023 | 21:20 WIB
X