Seluruh Komisioner KPU Sumedang Akan Di Sidang Pelanggaran Kode Etik, Masyarakat Bisa Menonton Langsung

- Minggu, 25 Juni 2023 | 18:59 WIB
DKPP akan melakukan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisoner KPU Sumedang pada 26 Juni 2023 (facebook KPU Sumedang)
DKPP akan melakukan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Komisoner KPU Sumedang pada 26 Juni 2023 (facebook KPU Sumedang)

TiNewss.Com - Seluruh Komisioner KPU Sumedang, akan menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu (KEPP) pada Senin 26 Juni 2023, mulai pukul 09:00 WB.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran tersebut tercantum dalam perkara Nomor 75-PKE-DKPP/V/2023.

Adapun sidang yang berlangsung terbuka untuk umum dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan publik bisa mengikutinya melalui saluran facebook DKPP @medsosdkpp.

Baca Juga: Tumbuhkan Penulis Esai, Kantor Bahasa Provinsi Lampung Gelar Jambore Literasi

Hal ini tercantum dalam rilis DKPP yang berjudul DKPP akan Periksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sumedang.

Menurut Plh Sekretaris DKPP, Mohd. Arif Iriansyah, perkara ini diadukan oleh tujuh orang yakni Dadan Darmawan, Nino Mardiani, Maman Rochman, Tisno Sutisna, Dadang Iskandar, dan Imam Fauzi.

Sedangkan mereka yang diadukan adalah Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Faudi, dan seluruh komisioner KPU Sumedang yakni Rahmat Suanda Pradja, Iyan Sopian, Asep Wawan, Mamay Siti M Suhandi.

Baca Juga: Desmond Junaidi Mahesa Meninggal Dunia, Ini Profil Almarhum Yang Ternyata ...

Semuanya termasuk dalam teradu I sampai V. Sedangkan Sekretaris KPU Sumedang Adnal Nurba Tjenreng sebagai Teradu VI.

"Teradu I - V, diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten Sumedang, di antaranya adalah adanya intervensi saat dalam menetapkan hasil seleksi dan mengabaikan permintaan nilai hasil seleksi PPK," ungkap Arif.

Adapaun Teradu VI (sekretaris KPU Sumedang) diduga tidak maksimal dalam memberikan dukungan teknis administratif proses seleksi PPK, karena adanya peserta ganda dalam proses seleksi PPK di Kecamatan Surian.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Penyelenggaraan Job Fair Sumedang 2023: Politis?

Sesuai aturan yang berlaku, sidang kode etik ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," kata Arif.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Sumber: dkpp.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ridwan Kamil Menanti Kejutan Masa Depan

Sabtu, 30 September 2023 | 21:43 WIB

Tragedi Kebakaran Melanda Salah Satu Pabrik di Majalaya

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB
X