TiNewss.Com - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyebut semua desa di Kabupaten Sumedang yang berjumlah 270 saat ini sudah memiliki penetapan dan penegasan batas desa.
Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa bagi 250 desa di Kabupaten Sumedang, yang dilaksanakan di Gedung Korpri, Rabu 8 Februari 2023.
"Telah diterbitkan Perbup Tahun 2022 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk 250 desa. Sebelumnya Tahun 2018 sudah diterbitkan Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Desa untuk 20 desa," ucap Bupati.
Baca Juga: Komunitas Pelukis Kopi Gelar Pameran Lukisan di Jakarta, Ini Daftarnya, Adakah Pelukis Sumedang
Bupati menyebutkan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Jadi dengan adanya Perbup ini, diharapkan bisa menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu, peta batas desa juga merupakan salah satu syarat pembentukan dan pemekaran desa," ungkapnya.
Bupati juga menuturkan batas desa bisa dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Baca Juga: Menkes: Bekerja dengan Hati adalah Kunci Keberhasilan Sumedang
"Manfaatkan batas desa ini sebagai dasar perencanaan pembangunan. Insyaallah kalau datanya bagus, tidak akan ada lagi permasalahan terkait batas desa. Memang perbatasan ini merupakan permasalahan dari dulu, tapi sekarang kita sudah punya datanya," tuturnya.
Bupati juga mengimbau para Kepala Desa untuk memanfaatkan tanah yang tidak produktif untuk dikerjasamakan.
"Manfaatkan dan cek tanah yang tidak produktif, lalu kerjasamakan. Cari investor dan pihak yang mau kerja sama," ujar Bupati.
Baca Juga: Aplikasi e-Simpati Sumedang Diuji Coba Kemenkes di Lima Puluh Daerah
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
"Salah satu informasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa," ucapnya.
Artikel Terkait
Polisi Lakukan Monitoring Penyerahan Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Nagrak Buahdua
5 Desa Termiskin di Subang Jabar 2023, Nomor 4 Punya BUMDes Terbaik Tingkat Propinsi
Inilah 5 Desa Terkaya di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat Tahun 2023, Nomor 5 Ternyata Dipimpin Wanita
Jawa Barat Hanya miliki Satu Desa Terkaya di Indonesia, Lainnya Ada di Provinsi ini ...
5 Nama Desa Unik di Jawa Tengah, Ada Kandangsapi, Mampir?