Jelang Pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan WNA bisa menetap 10 Tahun di Indonesia

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:59 WIB
Ditjen Imigrasi luncurkan second home visa bagi orang asing tertentu  atau ex WNI. (instagram @ditjenimigrasi)
Ditjen Imigrasi luncurkan second home visa bagi orang asing tertentu atau ex WNI. (instagram @ditjenimigrasi)

Menurut Widodo, kebijakan second home visa ini diluncurkan bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke bali dan berbagai destinasi wisata lainnya.

"Menjelang pelaksanaan KTT G20, secara resmi Kami luncurkan second home visa yang bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," kata Widodo.***

 

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X