• Sabtu, 30 September 2023

Jelang Pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan WNA bisa menetap 10 Tahun di Indonesia

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:59 WIB
Ditjen Imigrasi luncurkan second home visa bagi orang asing tertentu  atau ex WNI. (instagram @ditjenimigrasi)
Ditjen Imigrasi luncurkan second home visa bagi orang asing tertentu atau ex WNI. (instagram @ditjenimigrasi)

TiNewss.com--Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Luar Negeri (Ditjen Imigrasi) secara resmi meluncurkan kebijakan Visa Rumah Kedua (second home visa) menjelang diselenggarakannya KTT G20 di Bali. 

Dalam pelaksanaan KTT G20, diperkirakan dihadiri banyak Kepala Negara yang akan hadir di Bali. Kebijakan rumah kedua tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 pada tanggal 25 Oktober 2022.

"Kebijakan visa rumah kedua (second home visa) mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022," kata Plt. Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana seperti TiNewss.com kutip dari instagram @ditjenimigrasi.

Baca Juga: Inilah 3 Fakta Peran Pemuda Tionghoa dalam Lahirnya Sumpah Pemuda

Menurut Widodo, subjek dari second home visa itu adalah orang asing tertentu  atau ex Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, wisata dan kegiatan lainnya," kata  Widodo.

Untuk mendapatkan second home visa, WNA atau ex WNI dapat mengajukan permohonan melalui visa-online.imigrasi.go.id.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan second home visa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Menutup Kemenangan Manchester United 3-0 Atas Sheriff di UEFA Europa League

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;

2. Proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 Miliar atau setara;

3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm X 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan

4. Daftar Riwayat Hidup (curriculum viate).

Baca Juga: Cara Unik Eskatologi Islam dalam Membaca Sejarah: Kasus Trisula Rusia, Turki dan Jerman

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tentara Bayaran Wagner Kembali ke Garis Depan di Ukraina

Kamis, 28 September 2023 | 21:46 WIB

Penemuan Bom Era Perang Dunia II Buat Heboh Singapura

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB

Tornado Terjang Wilayah China Hingga Tewaskan 5 Orang

Rabu, 20 September 2023 | 17:10 WIB

NASA Memberikan Komentar Mengenai Jasad Alien di Meksiko

Selasa, 19 September 2023 | 19:40 WIB
X