TiNewss.com - Raksasa media sosial Facebook, yang sekarang dikenal sebagai Meta Platforms, menghadapi class action senilai 2,3 miliar pound plus atau US$ 3,2 miliar plus di Inggris atas tuduhan menyalahgunakan dominasi pasarnya dengan mengeksploitasi data pribadi 44 juta pengguna.
Class action tersebut diajukan Liza Lovdahl Gormsen, penasihat senior pengawas Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) dan akademisi hukum persaingan, melalui kuasa hukukmnya.
Demikian sumber TiNewss merilis berita hari ini.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Ghazali yang Dapat Cuan 13 Miliar dari Jual Foto Selfie!
Dilaporkan, Liza Lovdahl Gormsen membawa kasus tersebut, dengan mengatasnamakan orang-orang di Inggris yang telah menggunakan Facebook antara 2015 dan 2019.
Gugatan, yang akan didengar oleh Tribubal Kompetisi Banding London, menuduh Facebook membuat miliaran pound dengan memberlakukan syarat dan ketentuan yang tidak adil yang menuntut konsumen menyerahkan data pribadi yang berharga untuk mengakses jaringan.
Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, firma hukum yang mewakili Lovdahl Gormsen, telah memberi tahu Facebook tentang klaim tersebut.
Baca Juga: Info K-Pop, Suga BTS Berprestasi di Spotify Lewat Lagu Kolaborasi, Inilah Lagu-lagunya!
Namun pihak Facebook mengatakan mengaku kurang paham dengan gugatan itu.
Artikel Terkait
Rencana Bupati Dony 2020, Disambut Baik Oleh Pengguna Facebook
Palsu: Ada Akun Facebook Mengaku Wakil Bupati Sumedang
Viral di Facebook Loker Syarat Video Call Sex, Begini Kata GM Asia Plaza Sumedang