Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Baca Juga: Penting! Simpan Nomor Darurat dan Layanan Informasi Bagi Warga Sumedang!
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku.***
Artikel Terkait
Ini 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 Tertinggi di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Bikin Ngiler
Mari Berhitung Berapa Kebutuhan Insentif RT dan RW di Sumedang, Cukupkah dari DBH Pajak dan Retribusi?
Virus Omicron Merebak, Satgas Keluarkan SE. Nomor 23 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Penting! Simpan Nomor Darurat dan Layanan Informasi Bagi Warga Sumedang!
21 Kabupaten Kota (KaTa) Kreatif tahun 2021 ditetapkan Menparekraf, Ada Kabupaten Majalengka Didalamnya