TiNewss.com--Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, Satgas Covid-19 lakukan penyesuaian lama karantina. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.
Sehingga pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penangnan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito seperti dikutip TiNewss.com dari laman satgas covid-19.go.id pada 30 November 2021.
Pengaturan ini, kata Wiku, dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Wiku menegaskan.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam. Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.
Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Baca Juga: Penting! Simpan Nomor Darurat dan Layanan Informasi Bagi Warga Sumedang!
Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.
“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” ujar Wiku.***
Artikel Terkait
Ini 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 Tertinggi di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Bikin Ngiler
Mari Berhitung Berapa Kebutuhan Insentif RT dan RW di Sumedang, Cukupkah dari DBH Pajak dan Retribusi?
Virus Omicron Merebak, Satgas Keluarkan SE. Nomor 23 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional
Penting! Simpan Nomor Darurat dan Layanan Informasi Bagi Warga Sumedang!
21 Kabupaten Kota (KaTa) Kreatif tahun 2021 ditetapkan Menparekraf, Ada Kabupaten Majalengka Didalamnya