TiNewss.com--Merebaknya virus Omicron membuat Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Saygas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, seperti dikutip TiNewss.com dari laman covid-19.go.id, pada 30 November 2021.
Menurut Wiku, dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
"Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern," ujar Wiku.
Baca Juga: Ini 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 Tertinggi di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Bikin Ngiler
Karena itu, lanjut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. “Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,”ujar Wiku.
Dengan tanggap dan responsif, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID-19.
"Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga," ujar Wiku.
Baca Juga: Bekerjasama dengan BNPT, Pemkab Sumedang Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanggulangan Terorisme
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid19 juga telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.***
Artikel Terkait
Ini Besaran Alokasi Dana Desa, DBH Pajak Daerah dan Retribusi Tahun 2021 Bagi Desa di Kabupaten Sumedang
PPKM Jawa Bali Masih di Perpanjang, Luhut B. Pandjaitan: Varian Omicron Menyebar di Beberapa Negara
Bekerjasama dengan BNPT, Pemkab Sumedang Gelar Sosialisasi Kebijakan Penanggulangan Terorisme
Ini 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 Tertinggi di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Bikin Ngiler
Mari Berhitung Berapa Kebutuhan Insentif RT dan RW di Sumedang, Cukupkah dari DBH Pajak dan Retribusi?