TiNewss.com- Aplikasi video pendek TikTok kembali diblokir di Negara Paksitan berdasarkan keputusan pengadilan karena disebut isi aplikasinya banyak yang vulgar.
Hal tersebut dikatakan Pakistan Telecommunications Authority (PKA), dikutip dari The Verge, Sabtu (13/3/2021).
PKA menyatakan pengadilan tinggi di kota Peshawar Pakistan telah mengeluarkan perintah kepada regulator telekomunikasi tersebut untuk melarang Aplikasi TikTok dinegaranya.
"Demi menghormati dan mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok. Selama persidangan kasus hari ini, Pengadilan Tinggi telah memerintahkan pemblokiran aplikasi," jelas PTA.
Dalam keterangan tertulisnya, PTA tidak menjelaskan alasan aplikasi tersebut diblkir, namun, Al Jazeera melaporkan Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar, Qaiser Rashid Khan membuat aduan bahwa TikTok memuat konten yang "tidak sesuai dengan masyarakat Pakistan".
Hal senada juga dikatakan Financial Times menuliskan Khan yang menyatakan Aplikasi Tiktok banyak adegan atau konten vulgar.