• Jumat, 29 September 2023

WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Masyarakat Harus Tetap Waspada

- Minggu, 7 Mei 2023 | 09:57 WIB
WHO telah umumkan status darurat Covid-19 telah berakhir. (TiNewss/Rauf)
WHO telah umumkan status darurat Covid-19 telah berakhir. (TiNewss/Rauf)

TiNewss.Com--Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization=WHO) telah mengumumkan bahwa status darurat Covid-19 yang telah melanda dunia beberapa tahun terakhir, kini dicabut. Dengan demikian, pandemi Covid-19 sudah tidak ada lagi. Menurut WHO, Covid-19 telah menjadi penyakit biasa. 

"Komite telah bertemu untuk yang ke-15 kalinya, bahwa darurat kesehatan masyarakat telah berakhir. Dengan harapan yang besar, Covid-19 berakhir secara global," tulis WHO seperti TiNewss.Com kutip dari akun resminya.

Yang berhentinya adalah darurat kesehatan. Darurat kesehatan, menurut Kementerian Kesehatan merupakan status atas pandemi Covid-19. Karena tidak darurat lagi secara global, maka tidak menjadi fokus utama dalam penanganan kesehatan global.

Baca Juga: Sah, Hari Ini PPKM Secara Resmi Dicabut Presiden Jokowi. Ini Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Ini

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya, Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohamad Syahril kepada media.

Kendati sudah dinyatakan tidak darurat lag, masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab walaupun WHO sudah mencabut status daruratnya, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Seperti diketahui, seluruh dunia telah menjalani pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Bahkan awal tahun ini, penderita Covid-19 mengalami peningkatan walau masih dibawah penderita tahun 2021.

Indonesia sendiri akan mencabut status daruratnya, sambil menunggu hasil kajian menyelBaca Juga: Covid 19 Subvarian XBB Ancam Indonesia, Menkes Budi Gunadi: Mendekati 20 Ribu per Hariuruh.

 

"Pemerintah Indonesia juga akan mencabut status darurat Covid-19. Meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut. Apalagi Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasinal," ujar Syahril.*

-------------------------

*BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI Google News!.

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tentara Bayaran Wagner Kembali ke Garis Depan di Ukraina

Kamis, 28 September 2023 | 21:46 WIB

Penemuan Bom Era Perang Dunia II Buat Heboh Singapura

Selasa, 26 September 2023 | 13:00 WIB

Tornado Terjang Wilayah China Hingga Tewaskan 5 Orang

Rabu, 20 September 2023 | 17:10 WIB

NASA Memberikan Komentar Mengenai Jasad Alien di Meksiko

Selasa, 19 September 2023 | 19:40 WIB
X