• Sabtu, 30 September 2023

PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Kenaikan Pangkat Terbaru Jafung PNS

- Selasa, 14 Februari 2023 | 13:04 WIB
Dok : MenPAN RB, Azwar Anas
Dok : MenPAN RB, Azwar Anas

 

TiNewss.Com - Mekanisme kenaikan pangkat bagi PNS sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023  tentunya berbeda dengan mekanisme sebelumnya.

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk PNS.

PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Wabup Sumedang Diajak Wagub Jabar Kunjungi PT SBI. Ada Apa?

Sebagaimana dilansir dari laman resmi BKN, dalam arahanya Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas  mengatakan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam PermenPAN ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya

Baca Juga: Keterbukaan Memicu Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 terbaru mengatur tentang mekanisme kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit angka kredit kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu.

Sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat Pejabat Fungsional adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus di capai oleh Pejabat Fungsional.

Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatannya yaitu:

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 14 Februari 2023 : Majalengka dan Sekitarnya

  • Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut,
  • Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Ahli Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 20 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
  • Pemula, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 15 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut

Baca Juga: Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Polrestabes Kota Bandung, 13 - 18 Februari 2023

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Dukung Langkah Indonesia dalam Melindungi UMKM

Jumat, 29 September 2023 | 21:08 WIB

Kaesang Ajak ABJ Nyaleg PSI: Asal Ada Kemauan

Kamis, 28 September 2023 | 16:50 WIB
X