TiNewss.Com - Mekanisme kenaikan pangkat bagi PNS sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentunya berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk PNS.
PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Wabup Sumedang Diajak Wagub Jabar Kunjungi PT SBI. Ada Apa?
Sebagaimana dilansir dari laman resmi BKN, dalam arahanya Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
“Dalam PermenPAN ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya
Baca Juga: Keterbukaan Memicu Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 terbaru mengatur tentang mekanisme kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit angka kredit kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu.
Sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat Pejabat Fungsional adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus di capai oleh Pejabat Fungsional.
Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatannya yaitu:
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Selasa 14 Februari 2023 : Majalengka dan Sekitarnya
- Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut,
- Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Ahli Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 20 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut.
- Pemula, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 15 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
Baca Juga: Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Polrestabes Kota Bandung, 13 - 18 Februari 2023
Artikel Terkait
Apakah ASN 2023 Diprioritaskan dari Honorer K2? Klarifikasinya ada disini, Yuk Simak Beritanya
Alhamdulillah, Tenaga Honorer di Database BKN, Bisa Di Angkat Jadi ASN
Honorer Bakal Di Angkat PNS 2023 Lewat Jalur Ini Tanpa Harus Nunggu RUU ASN
Pemerintah Memberikan Tunjangan Semua Honorer 3 Juta Untuk Kategori Ini, Kalian Termasuk Didalamnya, Cek Seger
Berdasarkan RUU ASN, Guru Honorer dan Non ASN Diangkat Jadi PNS