TiNewss.Com--Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) akan memasuki satu dekade pada gelarannya tahun ini. Untuk menyiapkan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Bidang Pelayanan Publik menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk penyelenggaraan KIPP 2023.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyatakan bahwa penyusunan juklak KIPP 2023 ini memperhatikan dinamika perubahan strategis yang terjadi.
“Perubahan tersebut antara lain adalah terkait arahan Menteri PANRB yang menempatkan inovasi sebagai salah satu program prioritas dalam implementasi program reformasi birokrasi tematik,” sebut Deputi Diah dalam FGD Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan KIPP Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (10/02).
Baca Juga: Survei SSGI Tahun 2022 Bukan Rapor Kinerja Intervensi Stunting Pemerintah Daerah
Dinamika lainnya, lanjut Diah, adalah terkait dengan digitalisasi administrasi pemerintahan. Hal ini menjadi masukan karena peran penting Kementerian PANRB sebagai leading sector dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah.
“Oleh karena itu, diskusi kali ini menjadi proses yang sangat penting dalam pelaksanaan KIPP 2023 kali ini, karena mungkin saja terdapat hal-hal baru yang perlu diperhatikan dan adanya perbedaa dari yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ungkap Diah.
Diah menyampaikan, selama sembilan tahun digelar, KIPP telah menghasilkan setidaknya 951 inovasi yang mendapatkan predikat Top Inovasi Pelayanan Publik. Inovasi-inovasi ini telah memenuhi kriteria kebaruan, efektif, bermanfaat, mudah disebarkan dan berkelanjutan, serta berasal dari berbagai sektor dan menyasar beragam target pemerintahan, termasuk tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Bupati Kontribusi PWRI Sumedang Begitu Besar untuk Pembangunan Sumedang
Diskusi penyusunan juklak KIPP tahun 2023 ini melibatkan perwakilan anggota Tim Evaluasi (TE) Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada dan anggota Tim Panel Independen (TPI) Dadan Suparjo Suharmawijaya dari Ombudsman RI.
Kesuksesan KIPP selama ini tidak lepas dari peran TE dan TPI dalam proses penilaian yang independen, akuntabel dan objektif, sehingga menghasilkan ragam inovasi yang berdampak bagi masyarakat luas. Kehadiran anggota TE dan TPI KIPP pada acara FGD ini dimaksudkan untuk meminta pandangan dan masukan atas penyelenggaraan KIPP di tahun-tahun sebelumnya guna melakukan perbaikan di tahun ini.
“Diskusi menyambut satu dekade pelaksanaan KIPP kesepuluh ini menjadi momentum yang baik untuk melakukan penyempurnaan penyelenggaraan KIPP berdasarkan refleksi dan masukan dari anggota TE dan TPI supaya dirumuskan lebih lanjut guna penyelenggaraan KIPP 2023 yang semakin baik,” lanjut Diah.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Gelar Rapat Tindak Lanjut PK dengan SKPD
Sependapat dengan Deputi Diah, anggota TPI KIP 2022 Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan bahwa dengan telah berjalannya KIPP selama satu dekade, maka dirasa perlu mengikuti perkembangan yang ada.
Ini dilakukan karena penyelenggaraan KIPP dapat untuk memotret sisi lain pelayanan pelayanan publik terkait dengan quality assurance dan juga quality improvement.
Artikel Terkait
Inilah 5 Desa Terkaya di Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat Tahun 2023, Nomor 5 Ternyata Dipimpin Wanita
Jawa Barat Hanya miliki Satu Desa Terkaya di Indonesia, Lainnya Ada di Provinsi ini ...
Pemkab Sumedang Gelar Rapat Tindak Lanjut PK dengan SKPD
Bupati Kontribusi PWRI Sumedang Begitu Besar untuk Pembangunan Sumedang
Survei SSGI Tahun 2022 Bukan Rapor Kinerja Intervensi Stunting Pemerintah Daerah