TiNewss.Com - Salah satu tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah melakukan pencocokan dan penelitian calon pemilih yang kemudian disebut coklit.
Coklit atau pencocokan dan penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi calon pemilih secara langsung atau dari rumah ke rumah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 18 bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Lantas,bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit pemilih Pemilu 2024?
Menurut ketentuan Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Untuk melaksanakan kegiatan coklit tersebut, Petugas Pantarlih harus melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1.Cocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.
2.Catat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
3.Perbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan/kesalahan.
4.Catat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
5.Catat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Umumkan Hasil Seleksi Adminsitrasi Calon PPS Untuk Pemilu 2024
Sah! KPU Sumedang Melantik 831 Anggota PPS Terpilih untuk Pemilu 2024
KPU Buka Peluang Kerja Sampingan dengan Gaji Rp1 Juta Per Bulan Lokasi Kerja di Desa
Ingat! KPU Batasi Penggunaan Akun Medsos Peserta Pemilu, 10 di Setiap Aplikasi
Kawal Pemilu Bersih, KPU Jangan Curang Bawaslu Jangan Bisu! Usut Tuntas Penyelenggara Pemilu Yang Terlibat