TiNewss.Com - RUU ASN sedang ramai jadi bahan perbincangan di kalangan tenaga honorer dan masyarakat.
Dalam isian RUU ASN terkandung bahwa honorer memiliki kesempatan di angkat jadi PNS oleh pemerintah.
Dalam RUU ASN yang merupakan usulan anggota DPR RI, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer hingga kontrak jadi PNS.
Bahkan pengangkatan tersebut tertulis tanpa melalui tes.
Baca Juga: Peggy Melati Sukma Resmi Menikah dengan Imam Besar Masjid di Selandia Baru, usai 11 Tahun Menjanda
Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 RUU ASN:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.
Namun semua tahu bahwa RUU ASN baru usulan yang bisa saja ada perubahan pasal sebabnya masih belum disahkan dan masih dalam pembahasan.
Tak perlu menunggu RUU ASN disahkan, MenPan RB Abdullah Azwar Anas mengumumkan di tahun 2023 ini membuka seleksi CPNS 2023.
MenPan RB pun sudah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah mendata kebutuhan CPNS yang menjadi skala prioritas.
“Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing,” kata MenPan RB dalam postingan akun Instagram @kemenpanrb.
Formasi CPNS 2023 ini dapat diikuti oleh tenaga honorer yang akan di seleksi sangat selektif.
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Scorpio , 3 Februari 2023, Bestie Akan Merasa Percaya Diri Yang Tinggi
Pemkab Sumedang : Ethnic Food Festival Jadi Ajang Promosi Produk Asli Sumedang
Ramalan Zodiak Virgo 3 Februari 2023 Berbagi Rasa dan Ide Dengan Seseorang
Polres Bersama Bidang Perdagangan Diskopukmpp Sumedang Monitoring Stok dan Harga Minyak Goreng ke Distributor
Peggy Melati Sukma Resmi Menikah dengan Imam Besar Masjid di Selandia Baru, usai 11 Tahun Menjanda