• Sabtu, 30 September 2023

MK Menolak Impian Partai Berkarya Dukung Presiden 2 Periode Jadi Cawapres

- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:02 WIB
MK tolak permohonan Partai Berkarya.  ((Instagram:@dr.anwarusman))
MK tolak permohonan Partai Berkarya. ((Instagram:@dr.anwarusman))

TiNewss.Com - Impian Partai Berkarya yang berharap agar presiden 2 periode bisa mendapatkan kesempatan menjadi cawapres pupus, setelahnya MK menolak permohonan tersebut.

Harapan Partai Berkarya tersebut ditolak MK, tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr.

"Menolak permohonan pemohon (Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr) untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam siaran YouTube, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Airlangga Hartarto, Anies Baswedan Hanya Cawapres?

Adapun alasan MK menolak permohonan Partai Berkarya tersebut karena sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 7.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan subtansi norma pasal 7 UUD 1945," tegas Hakim MK Saldi Isra.

"Bahkan khusus penjelasan pasal 169 huruf n UU i/ 2017 juga menegaskan maksud 'Belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama skala dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut'," lanjutnya.

Menurut Hakim MK, ketentuan yang ditetapkan tersebut harus ditaati dan menjadi pedoman yang dilaksanakan oleh KPU.

"Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU 7/2017, merupakan pedoman yang perlu diikuti oleh penyelenggara pemilu," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Beri Penegasan Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan PPPK 2023

Menurut Hakim MK, kedua norma yang dimaksud dalam rangka menjaga konsistensi, dan guna menghindari degradasi norma pasal 7 UUD 1945.

Diketahui, Dalam protesnya Partai Berkarya menyebut bahwa pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan tidak memberi kepastian hukum yang adil.***

---------------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Dukung Langkah Indonesia dalam Melindungi UMKM

Jumat, 29 September 2023 | 21:08 WIB
X