TiNewss.Com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal.
Menurut Presiden, demi kemanusiaan langkah tersebut diambil karena banyak tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum diangkat menjadi PNS.
"Demi kemanusiaan langkah tersebut diambil karena banyak tenaga non ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum diangkat menjadi PNS," ujar Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Disebut Layak Duduki Kursi Gubernur Bank Indonesia, Ini Komentarnya ...
Sementara itu, KemenPAN RB merilis terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2023 oleh pemerintah melalui pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 merupakan kabar yang menggembirakan.
Adapun waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 30 Juni hingga 21 Juli 2023. Dan untuk pengumuman hasil seleksi administrasi di buka mulai 28-29 Juli 2023.
Untuk seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan pada 17-18 Oktober 2023. Dengan demikian pembukaan seleksi CPNS 2023 untuk tahun ini dibuka lebih awal dari tahun sebelumnya dan juga formasi yang dibutuhkan akan lebih banyak lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) menyampaikan kepastian terkait pembukaan seleksi CPNS 2023 tersebut.
Banyak calon pendaftar yang mencari referensi terkait formasi yang akan dibutuhkan dan KemenPan RB telah memberikan bocoran formasi prioritas CPNS tahun 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sehingga dengan adanya PP tersebut, guru honorer K2 dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang dinyatakan tidak lulus dalam tes CPNS akan diangkat menjadi PPPK.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu mengatakan telah diterbitkan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal.
Artikel Terkait
Ternyata Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan PNS dengan NIP Pertama, Siapakah Selanjutnya?
SKB Netralitas, PNS harus Netral dalam Pemlu 2024
Terkait Tuntutan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Jokowi : Undang-Undang Membatasi 6 Tahun
Jokowi Tegaskan Biaya Haji Tahun 2023 Masih Belum Final
Jokowi Sebut Sumedang, dalam Rakernas Program Banggakencana dan Penurunan Stunting di Jakarta Timur