TiNewss.Com - Halo sobat muda TiNewss.Com, dalam artikel sekarang pengasuh akan menambah wawasan tentang syarat untuk menjadi CASN dan golongan yang dilarang melamar dalam penerimaan CPNS 2023 ataupun PPPK 2023.
Sebagian besar masyarakat Indonesia berharap anaknya menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK selain sebuah kebanggaan tersendiri juga kepastian penghasilan yang di dapat setiap bulannya.
Sehingga ASN sangat diminati dan dinanti setiap tahunnya baik untuk PNS ataupun PPPK. Namun, ternyata tidak semua orang bisa mendaftarkan diri dalam penerimaan CPNS 2023 ataupun PPPK 2023.
Ada beberapa golongan yang sangat dilarang melamar seleksi CPNS 2023 ataupun PPPK karena bertentangan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar CPNS ataupun PPPK 2023.
Sobat muda TiNewss.Com sebelumnya pengasuh akan menjelaskan terlebih dahulu syarat umum pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pria dan Wanita
- Tidak bertato (berlaku untuk laki-laki dan perempuan);
- Tidak bertindik (berlaku khusus laki-laki);
- Tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta;
- Bukan CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Bukan Pengurus/Anggota Partai Politik serta tidak terlibat dalam politik praktis;
- Usia minimal 18 tahun sampai dengan 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara;
- Kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar;
- IPK minimal 2,75 (PTN) dan IPK minimal 3,00 (PTS);
- Bersedia bekerja dan tidak mengajukan pindah alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
Baca Juga: Cinta Ditolak Pelet Marongge Bertindak : Hati-hati Terhadap Orang yang Ditolak Cinta
Itulah syarat umum melamar CPNS dan PPK 2023, selanjutnya marilah kita simak 14 kategori yang dilarang menjadi ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut :
- Golongan yang bukan Warga Negara Indonesia;
- Golongan LGBT;
- Golongan Pengurus atau anggota partai politik;
- Golongan orang yang IPKnya di bawah 2,75;
- Golongan orang yang mempunyai tato;
- Golongan laki-laki yang bertindik;
- Golongan orang yang pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta secara tidak terhormat;
- Golongan yang pernah diberhentikan CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri baik secara hormat atau tidak hormat
- Golongan orang yang belum genap berusia 18 Tahun;
- Golongan orang yang berusia lebih dari 35 tahun;
- Golongan orang yang sudah menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK;
- Golongan Angggota TNI;
- Golongan Anggota Polri;
- Golongan orang yang pernah dipenjara.
Baca Juga: Kesepakatan Tercapai Antara Chelsea Dan Benfica, Enzo Fernandez Resmi Berseragam Chelsea
Demikianlah sobat muda TiNewss.Com 14 kategori yang dilarang melamar ASN baik CPNS 2023 Aataupun PPPK 2023, semoga jangan sampai sobat muda TiNewss.Com termasuk di dalamnya, semoga bermanfaat.***
-----------
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.
Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel Terkait
Pemerintah Mengusulkan 3 Alternatif Penyelesaian Pegawai Non ASN, Nomor 3 Lebih Masuk Akal!
Besok Seleksi ASN PPPK Tenaga Kesehatan Sumedang, Lilis : Persiapkan Matang Jangan Sampai Pulang Tanpa Seleksi
Pendaftaran Tenaga Teknis ASN Sumedang Masih Terbuka Hingga 6 Januari 2023, Buruan!
Permenpan No.1 Tahun 2023, Kinerja ASN Tahun 2023 Auto Meningkat, Benarkah?
Honorer Yang Terdaftar di Database BKN Bisa Jadi ASN, Inilah Yang Disepakati MenPan RB