TiNess.Com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, mulai bersuara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat maupun di daerah, harus memastikan semua proses bersih tanpa ada intervensi dari pihak manapun, serta tidak ada rekayasa.
Hal ini menjadi awal perbaikan Pemilu pada tahun 2024 nanti. Sayangnya, indikasi kecurangan sudah mulai terjadi. Dan munculnya, top down.
Demikian tersirat dan tersurat dalam siaran Pers yang diterima redaksi TiNewss.Com.
Perlu adanya investigasi, usut tuntas, dan tolak Penyelenggara Pemilu yang terlibat kecurangan dalam proses awal, yakni verifikasi Partai Politik.
Baca Juga: Ingat! KPU Batasi Penggunaan Akun Medsos Peserta Pemilu, 10 di Setiap Aplikasi
Menurutnya, Integritas penyelenggaraan Pesta Demokrasi yang akan datang, terancam karena KPU terindikasi tidak independen, tidak jujur, dan tidak objektif. Bahkan cenderung koruptif.
Sebagaimana diketahui, dalam fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.
Dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.
Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.
Baca Juga: Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini Waktu Pendaftaran, Persyaratan, Tugas, dan Besaran Honor
Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat. Dari rentetan peristiwa
tersebut, timbul pertanyaan,siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi?
Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu.
Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat: “....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”
Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Tetapkan Perolehan Kursi Dan Calon Terpilih Hasil Pemilu 2019 DPPRD Kabupaten Sumedang 2019-2024
KPU Sumedang : Prabowo-Sandi Menang 56,83 Persen Suara