TiNewss.Com - SAM alias SY (23) sekarang mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat akibat perbuatannya kepada mantan kekasihnya, Yo (19).
SAM melakukan perbuatan penganiayaan hingga berujung pemerkosaan kepada Yo, justru di kantor Yo.
Saat mereka berhubungan layaknya suami istri, rekan sekantornya membiarkannya, karena salah duga.
Akibat perbuatannya, kini SAM diancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Asuransi Sosial Single Provider Terbesar di Dunia, Ternyata Program JKN Punya Filosofi ini
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pelaku setelah berusaha kabur.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan, botofnya karena cemburu.
Kronologis Kejadian
Korban berinisial YO (19) merupakan karyawan ekspedisi mendapatkan penganiayaan dan juga kekerasan seksual dari mantan kekasihnya sendiri berinisial SY als SAM (23)
Baca Juga: Polisi Tetapka 7 Orang Tersangka Dalam kasus Pelemparan Bus Peris Solo, Teungkap Motifnya
“Motif nya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu Sdr. R," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat press di Mapolres, Senin 30 Januaroi 2023.
Setelah melakukan aksi kekerasan terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya tersebut lanjut Haris mengatakan pelaku timbul hasrat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Alasan melakukan persetubuhan tersebut oleh pelaku beralasan untuk meredam amarahnya pelaku," terangnya.
Artikel Terkait
Langkah Baru SPBS dari Perbup Menjadi Perda, Apa Manfaat Dan Tujuannya (?)
Pemkab Lakukan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2020 tentang SPBS
DKS Dukung Pembangunan Menara Kujang Sepasang, Mari Kenali Sepasang Kujang Sebagai Manifestasi SPBS
Wujudkan SPBS, Desa Galudra Diajukan Menjadi Kampung Sunda Buhun