TiNewss.Com - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah membuat para ASN khususnya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan bisa bernafas lega.
Pasalnya, Permenpan tersebut telah memberi kepastian kepada pejabat fungsional dalam tugasnya selain melaksanakan tugas mencari angka kredit juga dalam rangka pencapaian kinerja organisasi.
Pada Permenpan No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS, disebutkan bahwa pejabat fungsional dituntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuatu tufoksi individu dalam rangka mengumpulkan angka kredit tertentu.
Baca Juga: Bantu KPK, Polri Kirim 15 Anggotanya Untuk Jadi Penyidik, Wow ...
Karena Permenpan fokus kepada pencapaian angka kredit sesuai Permenpan tersebut menyebabkan kinerja ASN kurang maksimal.
Para ASN pejabat fungsional hasil penyetaraan mengerjakan pekerjaan tanpa didasari aturan hukum yang pasti.
Capaian kinerja organisasi menjadi terabaikan serta mengalami sedikit penurunan. Begitu pula para ASN menjadi lebih mementingkan individu diri sendiri.
Sebelumnya beban pekerjaan sebagai pejabat fungsional menjadi lebih berat karena dituntut juga untuk melaksanakan tufoksi organisasi.
Hal tersebut sempat menjadi polemik diantara para ASN yang terkena dampak penyetaraan jabatan. Hal tersebut menjadikan kinerja ASN menurun.
Kabar menggembirakan datang dari KemenpanRB melalui Permenpan No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Baca Juga: 5 Manfaat Mengkonsumsi Telur Puyuh, Bisa jadi Nomor 4 Penting Untuk Anda
MenpanRB Azwar Anas menyebutkan bahwa Permenpan No. 1 Tahun 2023 menguntungkan ASN. Apa untungnya?
Permenpan No.1 Tahun 2023 memberi keuntungan bagi ASN pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dalam segi pengumpulan angka kredit.
Artikel Terkait
Tingkatkan Implementasi SPBE, Menpan RB Jalin Kerja sama dengan Korea Selatan
MenPAN RB Pastikan 2023 Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK
Penanganan Stunting dipadupadankan dengan Penerapan SPBE, MenPAN RB: Inovasi Sumedang nanti Direflikasi
MenPAN RB Azwar Anas dan Mendagri Tito Karnavian Bahas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
MenPan RB buka sosialisasi Permen PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional