Bukan Yogyakarta, Ternyata ini Jumlah Provinsi yang Bakal Calon DPD-nya Paling Banyak

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:55 WIB
KPU RI selesaikan proses penentuan bakal calon anggota DPD. (TiNewss/Rauf)
KPU RI selesaikan proses penentuan bakal calon anggota DPD. (TiNewss/Rauf)

TiNewss.Com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan salah satu tahapan Pemilihan Umum terkait penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Dari hasil akhir yang diperoleh KPU, ternyata bukan DI Yogyakarta sebagai provinsi yang terbanyak bakal calon anggota DPD. Justru DI Yogyakarta merupakan Provinsi yang jumlah bakal calon anggota DPD-nya paling sedikit.

Berdasarkan data yang dilansir KPU RI melalui akun resminya, jumlah bakal calon DPD yang penyerahan berkasnya diterima oleh 38 provinsi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Astagfirullah, Ada Penampakan di Jalan Tol Cisumdawu, Tertangkap Kamera dan Bukan Rekayasa

* sebanyak 1.030 bakal calon memperoleh akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

* sebanyak 865 bakal calon yang melakukan penyerahan dukungan (83,98%)

* sebanyak 800 bakan calon yang penyerahannya diterima (92,49%).

Sementara itu, menurut KPU, dua provinsi yang memiliki bakal calon DPD paling sedikit adalah DI Yogyakarta dengan jumlah bakal calon sebanyak 9 orang. Disusul oleh Provinsi Papua yang hanya ada 10 bakal calon anggota DPD.

Baca Juga: Di Titik inilah, Gunung Tampomas dan Gunung Ceremai Terlihat Indah dari Tol Cisumdawu

Sedangkan provinsi yang paling banyak bakal calon anggota DPDnya adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 55 bakal calon dan Provinsi Riau sebanyak 41 bakal calon.

Dengan melihat data tersebut, jelaslah bahwa Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki bakal calon DPD.***

-----------------------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X