TiNewss.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas menyebutkan bahwa peserta Pemilu 2024 mendatang hanya diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial di masing-masing aplikasi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Afifuddin saat acara Seminar Pers dan Pemilu, di Jakarta, 26 Januari 2023.
Menurut KPU, penbatasan tersebut telah sesuai dengan aturan pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2018 tentang kampanye dalam pemilu.
"Pasal 35 diatur, media sosial paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi," jelasnya.
Baca Juga: Keajaiban Statistik Kosa Kata dalam Al-Qur'an
Menurutnya, pihak KPU juga telah membentuk satuan tugas pengawasan kampanye di media sosial, untuk melakukan pemantauan.
Pembentukan Satuan Tugas tersebut merupakan kerja sama Bawaslu, Kementerian Komunikasi dan Informstika (Kominfo) dan tentunya KPU.
Satuan Tugas tersebut juga dibentuk dalam rangka mencegah potensi penyebaran berita bohong atau hoaks dalam gelaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya mengatakan bahwa para terduga pelaku kampanye hitam (black campaign) khususnya di media sosial, dapat terancam pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Kontrol Kadar Gula Darah, Ini 5 Asupan untuk Penderita Diabetes
Hingga kini KPU terus melakukan sosialisasi terkait persiapan pesta rakyat Pemilu 2024.***
----------
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.
Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Usul tetapkan Dapil Sumedang Seperti ini, Masih Sama Dengan Dapil 2019?
KPU Sumedang Resmi Lantik 130 PPK Terpilih di Jatinangor, Ogi Ahmad Fauzi Sampaikan Pesan Khusus
KPU Sumedang Umumkan Hasil Seleksi Adminsitrasi Calon PPS Untuk Pemilu 2024
Sah! KPU Sumedang Melantik 831 Anggota PPS Terpilih untuk Pemilu 2024
KPU Buka Peluang Kerja Sampingan dengan Gaji Rp1 Juta Per Bulan Lokasi Kerja di Desa