TiNewss.Com – Pemerintah melalui ditjen pajak membuat sebuah Inovasi dengan menjadikan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagaimana cara cek NIK terdaftar NPWP ataupun belum?
Cara cek NIK terdaftar NPWP atau belum tidak susah dan tidak rumit. Dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.
Tidak perlu untuk datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak kecuali menghendaki untuk mendapatkan kartu NPWP yang baru dengan nomor yang sama dengan NIK.
Baca Juga: Luis Milla : Momentum Balaskan Dendam,Meraih Puncak Klasemen
Jika hanya ingin mengetahui cara cek NIK terdaftar NPWP atau belum cukup menggunakan Komputer PC, laptop, maupun HP android kecuali jika mengalami kesulitan, lupa nomor e-fin atau mau langsung sekalian dengan mencetak kartu NPWP Baru.
Pemberlakuan inovasi NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Sedasngkan Januari sampai Desemberan 2023 merupakan sosialisasi serta proses pengintegrasian NIK sebagai NPWP.
Pemerintah melalui inovasinya ingin mendorong para wajib pajak pribadi supaya terintegrasi NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Bunda Corla Viral di Indonesia, Bos di Jerman Ngontak
Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak karena banyak diantara transaksi yang bernilai nominal uang menggunakan data identitas kependudukan berupa NIK.
Integrasi antara NIK sebagai NPWP juga akan lebih memudahkan wajib pajak perorangan untuk mengakses pelayanan pajak.
Integrasi NIK menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Jumlah Penduduk Terpada di Kabupaten Sumedang, Apakah Jatigede? Ini Datanya
Sinkronisasi antara data NIK sebagai NPWP dapat dilakukan masyatrakat secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id
Artikel Terkait
NIK di KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani : Tapi Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Begini Caranya Validasi NIK KTP Sebagai Pengganti NPWP