TiNewss.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera akan merekrut petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 26-31 Januari 2023.
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih dibentuk oleh KPU melalui Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
Petugas Pantarlih mempunyai tugas dalam proses pendaftaran atau pemutakhiran data pemilih agar masyarakakat atau calon pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut sebanyak 1 (satu) orang petugas Pantarlih di setiap TPS di wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga: Mengenal Unpad Lebih Dekat, Fakultas Peternakan Terima Kunjungan Rombongan SMAN 1 Cikampek
Masa kerja petugas Pantarlih selama 2 (dua) bulan mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023.xc
Petugas Pantarlih dapat berasal dari perangkat desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat sekitar TPS.
Pembentukan Pantarlih ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Usul tetapkan Dapil Sumedang Seperti ini, Masih Sama Dengan Dapil 2019?
KPU Sumedang Resmi Lantik 130 PPK Terpilih di Jatinangor, Ogi Ahmad Fauzi Sampaikan Pesan Khusus
KPU Sumedang Umumkan Hasil Seleksi Adminsitrasi Calon PPS Untuk Pemilu 2024
Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini Waktu Pendaftaran, Persyaratan, Tugas, dan Besaran Honor
Sah! KPU Sumedang Melantik 831 Anggota PPS Terpilih untuk Pemilu 2024