TiNewss.Com - Presiden Joko Widodo menegaskan, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah membatasi bahwa masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun atau tiga periode.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dari perwakilan media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023, dikutip dari channel resmi youtube sekertariat negara.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi masa jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun atau tiga periode," kata Jokowi.
Baca Juga: Intip Profil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana : Pernah Main Film Bersama Dinda Haow
Presiden mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu merupakan aspirasi para kepala desa.
Jokowi pun berpesan agar para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya tersebut langsung ke DPR.
"Ya, yang namanya keinginan, masukan, yang namanya aspirasi, silakan sampaikan ke DPR," kata Presiden.
Baca Juga: Bupati Dony AHmad Munir Sentil Para Perempuan Dalam Berpolitik: Jaga Harga Diri
Artikel Terkait
Ini Daftar 89 Kepala Desa Baru di Sumedang
Daftar Nama Kepala Desa di Kabupaten Sumedang Per Tahun 2021
Ada ada Saja Ulah Kepala Desa Ini, Buka Pintu Darurat Hingga Pesawat Citilink Gagal Terbang
Kepala Desa Sarimekar Dituntut Mundur, Sejumlah Warga Ungkap Berbagai Dugaan Pelanggaran
Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Ketua MPR: Masa Jabatan tetap 6 Tahun