TiNewss.Com – Jabatan fungsional penyetaraan merupakan jabatan hasil dari kebijakan reformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memangkas alur proses birokrasi pelayanan masyarakat.
Jabatan fungsional penyetaraan diarahkan untuk tugas yang lebih profesional dalam pelayanan masyarakat melalui reformasi birokrasi,
Jabatan fungsional penyetaraan dibuat agar alur pelayaran yang selama ini diterapkan mengacu kepada perintah menurut jabatan struktural dirubah dan dipangkaa sehingga menjadi lebih mudah dan simple.
Jabatan fungsional penyetaraan melalui reformasi birokrasi membuat waktu serta biaya dalam proses administrasi menjadi lebih singkat serta lebih irit. Itu dikarenakan memperpendek meja layanan yang harus di tempuh.
Baca Juga: Terungkap Harta Karun Mumi Bocah Emas Mengandung Logam Mulia
Reformasi birokrasi penyederhanaan birokrasi lewat jabatan fungsional yang diamanatkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memerintahkan kepada seluruh kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota termasuk kementerian / badan / lembaga pusat untuk melakukan penyederhanaan birokrasi paling lambat pada akhir Desember tahun 2022 lalu.
Penyederhanaan birokrasi yang dilakukan berupa penyetaraan jabatan struktural eselon IV serta eselon III ke dalam jabatan fungsional penyetaraan.
Dalam perjalanannya reformasi birokrasi sejak dikeluarkan perintah jabatan fungsional penyetaraan eselon III dan eselon IV belum seluruhnya dilaksanakan, khususnya untuk eselon III.
Artikel Terkait
Bupati Sumedang Lantik 237 Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
Pemerintah melalui MenPAN RB Lakukan Moratorium Penyetaraan Jabatan Fungsional Baru
MenPAN RB: Jabatan Fungsional Moratorium dan Tenaga Honorer Berakhir 2023