TiNewss.Com - Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc yang berfungsi untuk mendukung jalannya Pemilu.Salah satu badan ad hoc yang dibentuk adalah Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Kedudukan PPS sangat penting dan strategis dalam kesuksesan proses keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU tersebut disebutkan bahwa PPS adalah badan adhoc yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan penyelenggaran Pemilu di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Baca Juga: Sah! KPU Sumedang Melantik 831 Anggota PPS Terpilih untuk Pemilu 2024
PPS terdiri atas 3 anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar desa/kelurahan dan memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagimana dikutip dari Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,PPS memiliki tugas sebagai berikut :
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara seluruh Tempat Pemunggutan Suara di wilayah desa/kelurahannya,
- Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan
- Membuat laporan dan evaluasi dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahannya
- Ikut aktif melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Di Bandung, Anies Baswedan Pamer Pakai Kaos Berbahasa Sunda: Abdi Nu Ngider Naha Anjuen Nu Keder
Dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022,mengatakan untuk melaksanakan tugasnya tersebut,PPS mempunyai wewenang:
Artikel Terkait
Ini Data Lengkap Desa Yang diperpanjang Pendaftaran PPS oleh KPU Sumedang
KPU Sumedang Usul tetapkan Dapil Sumedang Seperti ini, Masih Sama Dengan Dapil 2019?
KPU Sumedang Resmi Lantik 130 PPK Terpilih di Jatinangor, Ogi Ahmad Fauzi Sampaikan Pesan Khusus
KPU Sumedang Umumkan Hasil Seleksi Adminsitrasi Calon PPS Untuk Pemilu 2024
Sah! KPU Sumedang Melantik 831 Anggota PPS Terpilih untuk Pemilu 2024