TiNewss.Com - Halo sobat, kali ini pengasuh rubik Lifestyle TiNewss.Com akan menginformasikan jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk daerah Kabupaten Lombok Timur dari tanggal 23 - 26 Januari 2023 dan simak syaratnya.
Layanan SIM Keliling Kota Lombok Timur hanya ada dua lokasi untuk mobil yang bisa sobat TiNewss.Com kunjungi.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, sobat bisa mengunjungi mobil SIM Keliling di berbagai tempat yang telah ditentukan setiap harinya.
Sobat tidak perlu repot-repot pergi ke SATPAS Polres Lombok Timur untuk mengurus perpanjangan SIM, hanya tinggal menunggu tempat yang paling dekat dengan rumah sobat.
Baca Juga: Kisah Malaikat Harut dan Marut dalam Pemahaman Kontemporer
Buat sobat TiNewss.com yang memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM) yang masa berlakunya hampir habis maksimal pada pekan ke 4 di Bulan Januari 2023 bisa datang ke lokasi SIM Keliling yang dekat dengan rumah sobat.
Sebelum berangkat ke lokasi SIM Keliling harus sobat persiapkan dulu pesyaratan memperpanjang SIM di mobil SIM Keliling yaitu :
- SIM asli lama
- KTP Asli dan photocopynya 3 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani dan rohani ( di lokasi pelayanan ) sesuai dengan peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM;
- Alat tulis sendiri untuk mempermudah pengisian formulir biar sobat ngga ngantri.
Juga bawa uang biaya perpanjangan SIM sobat yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 untuk perpanjangan SIM C Rp75.000 ditambah biaya asuransi.
Artikel Terkait
Balapan MotoGP di Mandalika Lombok Resmi Menjadi Pertamina Grand Prix of Indonesia
Sandiaga Uno Minta Pengelola Hotel di Lombok untuk Tidak Sembunyikan Kamar dengan Maksud Naikan Tarif
Akhirnya Patung Jokowi Menaiki Motor Siap Diberangkatkan ke Mandalika Lombok
Gempa Bali Diguncang Dengan Kekuatan 5,8 M, Terasa Hingga Ke Lombok dan Jember
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Lombok Timur, 16 - 21 Januari 2023