Terkait Masa Jabatan Kepala Desa, Ketua MPR: Masa Jabatan tetap 6 Tahun

- Senin, 23 Januari 2023 | 13:33 WIB
Ketua MPR mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa akan tetap 6 tahun. (Facebook/ DPN PPDI)
Ketua MPR mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa akan tetap 6 tahun. (Facebook/ DPN PPDI)

TiNewss.Com--Terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan kepala desa. Ini artinya, masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun dan tidak menjadi 9 tahun..

'Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan mengubah ketentuan tentang masa jabatan kepala desat desa," ujar Bambang Soesatyo, Ketua MPR, di Jakarta.

Menurut Bamsoet, masa jabatan kepala  desa tidak akan diubah dalam revisi tersebut. Masa jabatan kepala desa  akan tetap 6 tahun.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Sertifikat Tanah di Jakarta Selatan, Gerah Dihujat Netizen?

"masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun, tidak akan menjadi 9 tahun," kata Bamsoet saat menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga di Jakarta.

Bamsoet juga mengatakan bahwa masa jabatan perangkat desa akan tetap 60 tahun.

Oleh karena itu, Bamsoet berpesan agar perangkat desa tak perlu khawatir dengan wacana revisi UU tentang Desa. perangkat desa harus tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Baca Juga: Innalillahi! Andin Ikatan Cinta Meninggal Dunia, Amanda Manopo: Pamit

"Karena itu, para perangkat desa tidak perlu khawatir dengan revisi UU Desa tersebut. Mereka harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat desa," ujar Bambang Soesatryo.

Lebih lanjut Bamsoet meminta Negara untuk tetap membayarkan BPJS kepala desa dan perangkat desa yang tidak lagi menjabat. Sehingga ketika usia pensiun, mereka masih memiliki jaminan kesehatan.***

-------------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)

 

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X