TiNewss.Com - biaya haji 2023 diusulkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp69 Juta per jemaah dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu.
Usulan biaya haji 2023 ini, dianggap pemerintah paling logis ditengah berubahnya kurs dan beban yang harus ditanggung jemaah.
Dikutip dari pernyataan Menteri Agama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2023 : Kue Keranjang Makanan Khas Imlek. Inilah Resepnya
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
- Living Cost Rp4.080.000,00;
- Visa Rp1.224.000,00; dan
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Baca Juga: Anies Baswedan hadiri Pesta UMKM di Bekasi, Pasca Keliling Eropa
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: Perry Warjiyo Tetapkan 26 Pejabat Bank Indonesia Baru, Berikut Rinciannya No 5 di Jawa Barat
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Artikel Terkait
Menteri Agama Sebut Indonesia akan Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji Tahun Ini
Masa Tunggu Haji ada yang Menjadi 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag
Google Doodle Hari Ini. Ternyata Seorang Pahlawan Nasional: Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad
Selamat Mencoba! Berikut Ini Cara Daftar Haji secara Online melalui Pusaka Kemenag
Dibuka Kesempatan Mengikuti Seleksi Petugas Haji 2023, Ini Syarat dan Ketentuannya