TiNewss.Com - Sebuah inovasi dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berupa penggunaan NIK sebagai NPWP sudah di launching pada waktu hari pajak 19 Juli 2019.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2023 sehingga mulai tanggal 1 Januari 2024 sudah mulai diberlakukan secara penuh.
Penggunaan Nik sebagai NPWP merupakan sebuah keharusan sehingga mulai tanggal 1 Januari 2024 tersebut seluruh aktivitas yang berhubungan dengan keuangan yang menggunakan NIK akan terpantau melalui sebuah sistem aplikasi yang terintegrasi.
Baca Juga: Siapa Saja Artis Indonesia Yang Merayakan Tahun Baru Imlek 2023, Yuuk Cari Tahu
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga memudahkan masyarakat dalam beraktivitas dengan menggunakan berbagai nomor identifikasi.
Urusan kependudukan dengan NIK, Ditjen pajak dengan NPWP, keimigrasian dengan nomor Paspor, Kepegawaian dengan NIP pembayaran online nomor Virtual account. Tentu akan menyulitkan serta membuat pusing masyarakat.
Ditjen Pajak menyederhanakan penggunaan berbagai nomor Identitas sehingga membuat kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Baca Juga: Maraknya Remaja Hamil Duluan Bikin Ortu Ketar - Ketir
Namun apakah setiap orang yang sudah mempunyai KTP, NIK yang dimiliki langsung secara otomatis menjadi NPWP?
Untuk dapat menggunakan NIK menjadi NPWP terlebih dahulu harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu agar NIK tersebut terintegrasi sebagai NPWP.
Proses validasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara online melalui aplikasi DJP online yang bisa diakses melalui komputer, laptop maupun HP.
Dokumen yang diperlukan untuk validasi NIK menjadi NPWP antara lain KTP, NPWP serta e-fin.
Baca Juga: Intip Yuuk Makanan Apa Yang Wajib Tersaji Saat Tahun Baru Imlek 2023
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan layanan khususnya lembaga, badan, kantor, instansi pemerintah maupun swasta serta lembaga pendidikan dapat memberi layanan jemput bola.
Artikel Terkait
NIK di KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani : Tapi Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Kemendagri akan Luncurkan KTP el Digital, Ini Solusi bagi yang Tidak Punya Hp
Perbedaan Nama di Akte Kelahiran, KTP dan KK Bagaimana cara pembetulannya? Inilah penjelasannya Prof Zudan
Viral, Tahun 2023 Rakyat Semakin Menjerit : Cek Fakta Sebenarnya, Beli LPG 3Kg Wajib Pakai KTP