Belum Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag : Mixue Jangan Pasang Logo Halal !

- Kamis, 5 Januari 2023 | 21:54 WIB
BPJPH Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal: Jangan Pasang Logo Halal  (Foto: kemenag.go.id/mediusnews.com)
BPJPH Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal: Jangan Pasang Logo Halal (Foto: kemenag.go.id/mediusnews.com)

TiNewss.com - Brand Mixue yang menjual produk berupa teh dan es krim dewasa ini ramai diperbincangkan oleh netizen karena belum memiliki sertifikat halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bernama M. Aqil Irham menyampaikan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal

Penegasan ini disampaikan oleh Aqil setelah mendapat pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa produk yang dijual brand tersebut belum bersertifikat halal

Baca Juga: MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Brand Mixue Masih Dalam Proses, Bagaimana Respon dari Mixue?

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas Aqil Irham di Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023. 

Aqil menyampaikan , berdasarkan data yang tercatat pada Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil Irham. 

Baca Juga: Menilik Makna Penamaan Masjid Al-Jabbar

Aqil menerangkan setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," terang Aqil.

Menurut Aqil Irham, selama proses sertifikasi halal brand Mixue belum selesai maka pihak perusahaan tidak memasang logo halal terlebih dahulu. 

"Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2023 Kemenag Berikan Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis, Pelaku Usaha Patut Bersyukur

Pihak Mixue Indonesia memberikan responnya terkait hal tersebut. Melalui unggahan pada tanggal 27 Juli 2022 di akun Instagram resminya @mixueindonesia, mereka membenarkan bahwa produk Mixue yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Luthfie Hadie Nugraha

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X