TiNewss.Com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka peluang kepada pelaku usaha industri kecil menengah untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis.
Berbeda dengan tahun 2022, untuk tahun 2023 ini sertifikasi halal gratis dibuka sepanjang tahun. Sertifikasi halal ini dilaksanakan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.
Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id sertifikasi halal gratis melalui program sehati dibuka sejak Hari Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Subvarian Baru Masuk!
Kepala BPJPH pada Kemenag RI M.Aqil Irham mengatakan bahwa pelaku usaha industri kecil menengah dapat mengikuti program sertifikasi halal secara gratis melalui program sehati.
"Untuk tahun 2023 kami membuka kesempatan bagi 1 juta pelaku usaha industri kecil menengah untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa perlu mengeluarkan biaya atau secara gratis, " ungkap M. Agil Irham, Minggu 1 Januari 2023.
Seperti yang diungkapkan kepala BPJPH Kemenag RI M.Aqil Irham, sertifikasi halal gratis dilakukan melalui mekanisme self declare atau pernyataan pelaku usaha.
Baca Juga: Teknologi Militer Rusia vs NATO = Teknologi Jin Ifrit vs Ilmu dari Kitab?
Sementara itu bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal secara gratis melalui program sehati 2023, dapat melakukan pendaftaran melalui laman ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka yang dapat didownload melalui PlayStore ataupun AppStore HP android maupun iPhone.
Sementara itu, Siti Aminah Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag mengatakan, "Bagi pelaku usaha industri kecil menengah yang ingin mengikuti sertifikasi halal secara gratis, dapat mendaftarkan diri melalui laman ptsp.halal.go.id ataupun aplikasi Pusaka dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut, " ujar Siti Aminah.
Berdasarkan ketentuan BPJPH, bagi pelaku usaha industri kecil menengah untuk jenis makanan, minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan harus mempunyai sertifikasi halal. Jika sampai tanggal 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sebanyak 965 Mahasiswa Unsap Ikuti KKN Tematik Digital
Dengan demikian kesempatan sertifikasi halal secara gratis melalui program sehati pada Kemenag ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memperoleh sertifikat baik produk atau jasa yang diberikan.
Terdapat kuota sebanyak 1 Juta sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah bagi pelaku industri kecil menengah di seluruh wilayah negara Indonesia.
Artikel Terkait
Filosofi Label Halal Indonesia atau Logo Halal Baru versi Kemenag, Bagaimana Dengan Logo Lama Versi MUI
Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Apakah Label Halal Sebelumnya Masih Bisa Dipergunakan?
Pertanyakan Logo Halal Versi Kemenag, Fadli Zon: Harusnya Tulisan 'Halal' harus Terbaca!
Kemenag Rilis Biaya Buat Sertifkat Halal, ini Besaran Tarifnya!
Kota New York Habiskan $50 Juta Untuk Menyediakan Makanan Halal dan Merapikan Lebih Banyak Kafetaria