Fix! Setelah Verfak Ulang, KPU RI Tetapkan Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor 24

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 07:23 WIB
Partai Ummat dengan nomor urut 24 telah resmi ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024. ( channel kompas)
Partai Ummat dengan nomor urut 24 telah resmi ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024. ( channel kompas)

 

TiNewss.Com - Partai Ummat secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ,Jumat 30 Desember 2022,di Kantor KPU RI Jakarta.

Penetapan tersebut tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Sah, Hari Ini PPKM Secara Resmi Dicabut Presiden Jokowi. Ini Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Ini

Selain itu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun penetapan nomor urut tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan di laman resmi KPU RI sebelumnya bahwa pada Rabu 14 Desember 2022,Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Aktor Verrel Bramasta Jadi Gembel di Jepang Usai Kecopetan, Serius?

Akibat putusan tersebut, pada Jumat, 16 Desember 2022, Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa hasil Pemilu hasil verifikasi realitas parpol peserta pada pemilihan umum 2024.

Setelah dua kali mediasi dengan KPU RI, difasilitasi Bawaslu RI, kedua belah pihak sepakat verifikasi ulang partai Ummat oleh KPU RI.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam keputusan Bawaslu RI No. 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lebih lanjut di NTT dan Sulut, berdasarkan hasil ringkasan KPU, di NTT, Partai Ummat telah memenuhi persyaratan di 19 daerah dengan minimal 17 daerah untuk partai ini dinyatakan memenuhi persyaratan.

Selanjutnya di Sulut, partai Ummat memenuhi syarat di 11 daerah dengan syarat minimal 11 daerah, sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk pengecekan fakta di provinsi tersebut.

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X