• Kamis, 28 September 2023

Sah, Hari Ini PPKM Secara Resmi Dicabut Presiden Jokowi. Ini Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Ini

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 00:13 WIB
Tangkapan layar pidato Presiden mengenai PPKM di cabut. (YouTube Sekretariat Presiden)
Tangkapan layar pidato Presiden mengenai PPKM di cabut. (YouTube Sekretariat Presiden)

 

TiNewss.Com - Presiden Jokowi hari ini memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut.

Pertimbangan yang menjadi dasar PPKM dicabut berdasarkan data yang diperoleh Presiden Jokowi dari Satgas Nasional COVID-19 bahwa perkembangan COVID-19 beberapa bulan terakhir di Indonesia semakin terkendali.

Dasar landasan PPKM dicabut menurut penjelasan yang dikutif dari akun Youtube Sekretariat Presiden Hari Jum'at 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menyampaikan data terhitung tanggal 27 Desember 2022 bahwa kasus harian COVID-19 mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Kemudian tingkat perawatan rumah sakit berasa pada angka 4,79% dan angka kematian 2,39%.

Baca Juga: Aktor Verrel Bramasta Jadi Gembel di Jepang Usai Kecopetan, Serius?

Dengan dasar perimbangan tersebut Presiden memutuskan PPKM dicabut sehingga instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Walaupun PPKM dicabut, Presiden Jokowi tidak mencabut status Kedaruratan Kesehatan. Sehingga Kepres No. 11 dan 12 tetap berlaku. Karena untuk mencabut status kedaruratan tidak bisa diputuskan masing-masing negara, namun oleh WHO sebagai Organisasi Kesehatan Dunia.

Presiden menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan penyebaran COVID-19 termasuk mampu menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Diresmikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Ribuan Jamaah Majelis Taklim Hadiri Peresmian Mesjid Al Jabbar

"Saat ini seluruh Indonesia status PPKM seluruhnya berada pada posisi PPKM level 1. Setelah dikaji selama lebih dari 10 bulan status PPKM pada Hari Ini resmi dicabut, " ucap Presiden Jokowi.

Walaupun status PPKM sudah dicabut tetapi perlu diantisipasi keadaan peningkatan jumlah penyebaran COVID-19. Antisipasi untuk pengendalian penyebaran Covid-19 saat Ini adalah :

1. Presiden tetap memberlakukan status kedaruratan kesehatan seperti tertuang pada Kepres 11 dan 12!tahun 2020.
Status kedaruratan nasional mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.

Baca Juga: Dari Ukraina ke Pax Judaica, Bagian 51: Perubahan Arah Kiblat, Momen Pelepasan Dajjal dan Yajuj-Majuj

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X