Sah! Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara Karena Kasus Meme Stupa Borubudur Mirip Presiden Jokowi

- Kamis, 29 Desember 2022 | 20:57 WIB
Screenshot Roy Suryo Terdakwa Kasus Meme Stupa Borobudur dihukum 9 bulan penjara. (TikTok Coverboy_KW)
Screenshot Roy Suryo Terdakwa Kasus Meme Stupa Borobudur dihukum 9 bulan penjara. (TikTok Coverboy_KW)

 

TiNews.Com - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat jaman Presiden SBY secara sah dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Martin Ginting dalam sidang pembacaan vonis kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.

Roy Suryo dinyatakan bersalah menyebarkan informasi untuk menebar kebencian atau permusuhan pribadi berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Piala AFF 2022, Timnas Indonesia Vs Thaland : Gagal Raih Hasil Maksimal, Skor Akhir 1-1

Roy Suryo dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan dan sah bersalah atas perbuatannya dengan sengaja menyebarluaskan informasi untuk menebar kebencian atau kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA),” kata Martin Ginting.

"Terdakwa Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara," lanjutnya.

Namun, hakim tidak menghukum Roy Suryo dengan denda.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Keputusan akhir kami bacakan bahwa Saudara Terdakwa Roy Suryo dijatuhi hukuman selama sembilan bulan penjara,Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, sedangkan penasehat hukum Terdakwa menyatakan akan mendalami dulu,” kata hakim.

Baca Juga: Pendaftaran Tenaga Teknis ASN Sumedang Masih Terbuka Hingga 6 Januari 2023, Buruan!

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU meminta agar Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Selain itu, Roy Suryo juga terancam denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tri Anggoro Mukti,Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa secara sah dan meyakinkan,Roy Suryo bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28(2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi secara elektronik, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

 "Kami memohon agar hakim menghukum Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan," tegas Tri Anggoro Mukti.

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X