Siap-siap! Pemerintah Naikan Harga Rokok Mulai Tahun 2023,Sri Mulyani: Demi Lindungi Anak-anak

- Selasa, 27 Desember 2022 | 11:41 WIB
Menteri Keuangan,Sri Mulyani Menyampaikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok selama dua tahun 2023-2024 ( ig.kemenkeuri)
Menteri Keuangan,Sri Mulyani Menyampaikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok selama dua tahun 2023-2024 ( ig.kemenkeuri)

TiNewss.Com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi mengumumkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok selama dua tahun, 2023-2024.

Kenaikan CHT ini tentu saja berdampak pada kenaikan harga rokok di tahun 2023.

Kenaikan harga rokok tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 Terkait Cukai Hasil Tembakau Sigaret, Rokok Daun atau Klobot,Cerutu,dan Tembakau Iris.

Baca Juga: Car Free Night Malam Tahun Baru Di Tasik, Banyak Jalan Pusat Kota Ditutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan kenaikan tarif CHT mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlangsungan industri tembakau, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Sri Mulyani menjelaskan, alasan kenaikan cukai rokok pada 2023-2024 terkait transformasi industri pengolahan hasil tembakau.

Selain itu, ia juga mengungkapkan alasan kenaikan cukai rokok juga untuk melindungi anak-anak dari efek berbahaya rokok elektrik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, 27 Desember 2022: Dipertemukan dengan Sosok Impian

"Ini untuk lindungi anak-anak dari bahaya rokok dengan adanya peningkatan jumlah penggunaan rokok dikalangan anak-anak. Di lain pihak juga adanya peningkatan penyebaran dengan berbagai rasa (varian rasa) yang berbeda,terutama dampak rokok elektrik," kata Sri Mulyani.

Dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau, Sri Mulyani juga berharap tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok dapat dikendalikan.

Khususnya bagi konsumen yang merupakan anak-anak berusia 10-18 tahun.***

-------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X