Kiamat Kepala Sekolah Semakin Dekat : Bersiap Turun Tahta Menjadi Guru Biasa Lagi

- Senin, 12 Desember 2022 | 11:53 WIB
Kepala sekolah harus siap dirotasi dan digantikan oleh guru penggerak (pixabay.com)
Kepala sekolah harus siap dirotasi dan digantikan oleh guru penggerak (pixabay.com)

 

TiNewss.Com - Kepala Sekolah di Seluruh Indonesia harus bersiap diri untuk turun jabatan menjadi guru biasa kembali yang mengajar di depan kelas.

Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada kepada seorang guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nadiem Makarim Mendikbud Ristek sudah membuat skema untuk melakukan rotasi besar- besaran terhadap seluruh kepala sekolah.

Baca Juga: Ngeri! Denny Siregar Prediksi Hasil Piala Dunia Qatar 2022, Janji Lepas Kolor Jika Argentina Menang

Nadiem telah meminta kepada seluruh kepala daerah sejak saat ini segera mempersiapkan skema rotasi kepala sekolah.

"Saya telah meminta kepada para Kepala Daerah agar mempersiapkan rencana rotasi besar-besaran bagi para kepala sekolah. Mereka semua harus diganti, kecuali jika memenuhi kualifikasi sesuai Permendikbud Ristek 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. "

Lalu apa kualifikasi seorang kepala sekolah sesuai Permendikbud Ristek 40 tahun 2021 ?

Baca Juga: Benarkah Kayu Stigi Selain Obat Kesehatan Juga Mengandung Kekuatan Magic? Inilah faktanya

Permendikbud Ristek tersebut menegaskan bahwa Kepala Sekolah merupakan sebuah penugasan terhadap seorang guru untuk menjadi kepala sekolah.

Sehingga apabila penugasan tersebut berakhir dan tidak ditugaskan kembali sebagai kepala sekolah mana yang bersangkutan kembali mengajar sebagai seorang guru atau apabila dipercaya pemerintah dan tersedia formasi maka bisa ditugaskan menjadi pengawas sekolah.

Lalu nantinya terhadap sekolah yang kepala sekolahnya terkena rotasi, jabatan kepala sekolah akan diisi para guru penggerak.nasional pendidikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, Senin 12 Desember 2022, Semarang Berawan Tebal di Malam Hari

Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyebutkan salah satu syaratnya memiliki kualifikasi mempunyai sertifikat Guru Penggerak.

Oleh karena itu para  Kepala Sekolah yang tidak mempunyai sertifikat guru penggerak ataupun kepala sekolah penggerak harus rela berganti posisi.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X